GNI.Com | Kabupaten Bogor – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian dan perlu mendapat pengawasan dari instansi terkait. Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, serta pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, pemilik usaha galian C tersebut disebut berinisial H.Dyt, sedangkan sosok yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial Emad. Namun, identitas, peran masing-masing pihak, serta status legalitas kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Keberadaan aktivitas pertambangan di suatu wilayah perlu diawasi secara serius, terutama untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek yang perlu diperiksa meliputi izin usaha pertambangan, kesesuaian lokasi kegiatan, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan apabila dipersyaratkan.

Selain aspek perizinan, aktivitas galian C juga perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk potensi kerusakan jalan, debu, kebisingan, perubahan kondisi lahan, serta gangguan terhadap saluran air.
Desak Pemeriksaan dan Pengawasan Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Desa Sukasari. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan operasional telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan, informasi mengenai legalitasnya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Red”kelvin












