Diduga Tidak Tersentuh Oleh Pihak APH Setempat, Mafia Solar Subsidi Beroperasi Bebas Diwilayah nanggung

Diduga Tidak Tersentuh Oleh Pihak APH Setempat, Mafia Solar Subsidi Beroperasi Bebas Diwilayah nanggung
banner 468x60

GNI.Com |Kabupaten Bogor, Nanggung – salah satu tempat diduga kuat menjadi gundang penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar.lokasi tersebut berada dipanjaungan cibokir, kecamatan nanggung, kabupaten Bogor propinsi Jawa Barat.

Dalam penelusuran dan hasil investigasi kegiatan yang diduga ilegal itu terpantau dilokasi terdapat seorang supir sedang memindahkan BBM subsidi jenis solar didalam tangki mobil ke beberapa jerigen berkapasitas 30-35 liter dengan menggunakan selang,Selasa (10/03/2026).

Read More
banner 300x250

Kemungkinan besar BBM subsidi jenis solar didapat dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak jauh dari tempat tersebut melakukan pengisian secara berkala dengan menggunakan mobil jenis dump truk berwarna putih hitam.

Diduga Tidak Tersentuh Oleh Pihak APH Setempat, Mafia Solar Subsidi Beroperasi Bebas Diwilayah nanggung

Adapun supir menyatakan bahwa saya hanya pemain BBM solar sekal kecil yang disinyalir akan diperjualbelikan kembali diatas harga rata-rata subsidi atau dikomersilkan demi keuntungan pribadi.

“Saya hanya pemain kecil kecilan pak,ngga bnyak”ujar supir tersebut.

Tentunya ini diduga menyalahi peraturan perundangan undangan yang ada tertulis jelas bahwa bagi siapa saja melakukan penimbunan bahan bakar minyak subsidi BBM solar dapat dijerat dengan pasal 55 uu undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 milyar.

Dengan tegas Pertamina telah melarang konsumen membeli BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan maksud tujuan akan diperjualbelikan kembali atu dikomersilkan, larangan tersebut tertuang dalam undang undang nomor 22 tahun 2021 tenang minyak dan gas bumi (Migas).

Diduga Tidak Tersentuh Oleh Pihak APH Setempat, Mafia Solar Subsidi Beroperasi Bebas Diwilayah nanggung

Pasal 53 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara dan denda paling maksimal Rp 30 milyar, dalam undang undang serta ketentuan tersebut siap saja yang melanggar aturan niaga BBM.

Walaupun sudah tertulis dengan jelas bahwa hal tersebut sangat menyalahi aturan namun tidak di indahkan sama sekali oleh salah seorang pelaku usaha dengan inisial D,dan seolah Olah kebal dengan hukum.

Dengan adanya Dugan kuat aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kami akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pihak terkait salah satunya aparat penegak hukum (APH), BPH migas Pertamina Patra niaga,dan kementerian ESDM untuk segera melakukan konkret atau tindakan secara hukum bagi siapapun yang terlibat.

Sampai berita ini ditayangkan kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait agar terciptanya In Depth Reporting secara keseluruhan.

 

Red”AR

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *