GNI.Com |KOTA BOGOR – Tempat Hiburan Malam (THM) VBar diduga tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Aktivitas tersebut dinilai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait penutupan THM selama bulan puasa. 25/02/26
VBar diketahui berlokasi di Jl. Binamarga II No.11, RT.01/RW.RW, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat 16143.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam beroperasi selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Ramadhan.
SK tersebut mengatur penutupan total sejumlah jenis usaha hiburan, serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu selama bulan puasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan aturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Sudah diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya. Aturan ini sudah tertuang dalam SK yang telah diterbitkan,” ujar Denny di Balai Kota Bogor.
Daftar Usaha yang Wajib Tutup Selama Ramadhan
Dalam SK tersebut, sejumlah usaha hiburan diwajibkan tutup total selama Ramadhan, di antaranya:
• Klub malam
• Diskotek
• Bar
• Karaoke dan arena bernyanyi sejenisnya
• Rumah pijat dan panti pijat
• Mandi uap (spa)
• Arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik
• Usaha penunjang di area hiburan
Selain itu, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), penggunaan petasan, serta mewajibkan penyelenggaraan bazar Ramadhan dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen VBar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Red”Egi












