Diduga Wahyu Bos Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg Melintas di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Diduga Wahyu Bos Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg Melintas di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
banner 468x60

GNI.Com Kabupaten Bogor – Aktivitas dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram diduga masih marak terjadi di wilayah Pasir Jeruk, Rumpin, dan kerap melintas di wilayah hukum Polsek Cisauk. Informasi tersebut diperoleh awak media saat melakukan investigasi di lapangan.

Dari hasil penelusuran, sebuah mobil jenis APV warna hitam bernomor polisi F 1185 FNI diduga digunakan untuk mengangkut gas LPG hasil oplosan. Seorang sopir dan kenek yang enggan disebutkan namanya mengaku kendaraan tersebut milik seseorang bernama Wahyu, dengan orang lapangan yang disebut bernama Dadang Boy.

Read More
banner 300x250

Menurut keterangan sumber di lapangan, aktivitas distribusi tersebut diduga berjalan cukup lama dan disebut-sebut “kebal hukum”. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang menerima upeti dari aktivitas lintas kendaraan pengangkut gas oplosan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Diduga Wahyu Bos Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg Melintas di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat. Gas LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Penyalahgunaan distribusi maupun pengoplosan gas subsidi ke tabung nonsubsidi dapat dijerat pidana berat sesuai Undang-Undang Migas.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Diduga Wahyu Bos Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg Melintas di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan dan kualitas.Kasus pengoplosan LPG sendiri beberapa kali berhasil diungkap aparat kepolisian di sejumlah daerah seperti Karawang, Semarang, Bogor, dan Jakarta.

Modus yang digunakan umumnya memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik dan regulator modifikasi demi keuntungan besar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan agar dugaan praktik ilegal tersebut tidak terus berlangsung dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Selain merugikan negara, aktivitas pengoplosan gas juga berpotensi memicu ledakan dan kebakaran karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan resmi.

Red”Team

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *