GNI.Com | Kabupaten Bogor – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jalan Raya Narogong, tepatnya sekitar Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Informasi yang diterima menyebut adanya aktivitas pengisian solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang menggunakan kendaraan angkutan barang yang diduga berganti-ganti pelat nomor kendaraan. Beberapa laporan media sebelumnya juga pernah menyoroti dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 34.168.16 yang berada di kawasan Limus Nunggal, Cileungsi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, sebuah kendaraan Mitsubishi Fuso bernomor polisi B 9053 NYV diduga digunakan dalam aktivitas pengumpulan solar bersubsidi.

Sumber tersebut juga mengklaim kendaraan yang digunakan kerap berganti pelat nomor untuk menghindari pengawasan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pungutan tertentu dalam setiap pengisian solar subsidi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti resmi maupun keterangan dari pihak pengelola SPBU yang dapat mengonfirmasi kebenaran tuduhan tersebut.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Pemerintah telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Beberapa laporan media sebelumnya juga pernah mengangkat dugaan aktivitas serupa di kawasan SPBU Limus Nunggal, Cileungsi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Bogor dan instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut,Diduga pemilik usaha tersebut berinisial Tobing dan korlap lapangan yang sering di kenal kentang
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU, pemilik usaha yang disebutkan dalam laporan warga, maupun pihak-pihak yang namanya beredar dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Red”Team












