Tempat Pengolahan Produksi Oli Yang Diduga Ilegal Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tajur Halang : Sudah Di Police Line Dibuka Kembali, Ko Bisa ?

Tempat Pengolahan Produksi Oli Yang Diduga Ilegal Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tajur Halang : Sudah Di Police Line Dibuka Kembali, Ko Bisa ?
banner 468x60

GNI.Com | Kabupaten Bogor – Salah satu gudang yang berada diwilayah kampung Jampang, Desa Kali Suren, Kecamatan Tajur halang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Secara bebas memproduksi oli yang diduga ilegal tanpa memiliki legalitas resmi atau izin lengkap .

Dalam investigasi awak media dan hasil informasi yang didapat sementara bahwa tempat tersebut benar adanya memproduksi pelumas kendaraan jenis oli dengan merk dagang Fast-X dan sebelumnya sudah di police line disekitar area gudang oleh aparat penegak hukum setempat ,Jumat (17/07/2026).

Read More
banner 300x250

Sehingga dengan adanya temuan seperti itu tim media segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke lokasi .

Tempat Pengolahan Produksi Oli Yang Diduga Ilegal Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tajur Halang : Sudah Di Police Line Dibuka Kembali, Ko Bisa ?

Namun ketika dikonfirmasi kepada pihak pihak terkait dan dilokasi adanya kejanggalan bahwa tempat produksi oli yang diduga ilegal sebelumnya sudah di pasang garis police line oleh polsek setempat dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut .

“Iya sebelumnya sudah di pasang garis polisi oleh Polsek, namun sudah di bereskan kemarin dan sudah di cabut kembali oleh pihak mereka (Polsek), mangkan nya ini produksi kembali tadi juga sudah muat satu mobil losbak oli untuk dikirim ke distributor “Kata Penanggung Jawab Gudang Produksi Oli Yang Diduga Ilegal .

“Mangkanya kenapa kami ada aktivitas lagi dikarenakan sudah dibereskan kemarin sama Polsek dan sudah kasih uang juga, cuman gatau berapa itu urusan yang punya saya cuman penanggung jawab produksi dan gudang, kan kalo harus nunggu lama kita gabisa, rugi juga “Ungkapnya .

Tempat Pengolahan Produksi Oli Yang Diduga Ilegal Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tajur Halang : Sudah Di Police Line Dibuka Kembali, Ko Bisa ?

Tentunya kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat dan publik menilai bahwa adanya tebang pilih dalam penegakan hukum dan pembiaran terhadap pelaku usaha yang diduga ilegal .

Adapun temuan dugaan pelanggaran di lokasi gudang produksi yakni, memproduksi oli tanpa ijin resmi maupun ijin edar dagang , tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), dan adanya penyimpanan tabung gas ukuran 12 Kg serta 50 Kg dalam jumlah banyak yang disinyalir tidak memiliki izin usaha yang sah dan tata letak kelola yang baik .

Ketika berita ini tayang kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait, khususnya pihak aparat penegak hukum (APH) agar ditindak tegas pemilik gudang yang memproduksi oli diduga ilegal atau tidak memiliki administrasi izin lengkap .

Red’kelvin Mubarok

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *