Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Kampung Karikil Jeblogan, Warga Soroti Minimnya Penindakan

Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Kampung Karikil Jeblogan, Warga Soroti Minimnya Penindakan
banner 468x60

GNI.Com |Kabupaten Bogor – Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai dilaporkan berlangsung secara terbuka di wilayah Kampung Karikil Jeblogan, Desa Karikil, Kecamatan Ciseneng, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga menyebutkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah sebuah toko yang disebut-sebut milik seseorang berinisial H.JG. Toko tersebut diduga menjual rokok tanpa pita cukai secara bebas kepada masyarakat umum. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

Read More
banner 300x250

“Sudah lama berjalan, tapi seolah tidak pernah tersentuh penindakan. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Kampung Karikil Jeblogan, Warga Soroti Minimnya Penindakan

Dasar Hukum Rokok Tanpa Pita Cukai

Peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan pajak kepada negara.
  • Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.
  • Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Kampung Karikil Jeblogan, Warga Soroti Minimnya Penindakan

Selain itu, aparat seperti Bea Cukai, kepolisian, dan Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap peredaran barang ilegal tersebut.

Harapan Warga

Masyarakat berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku penjualan rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Warga juga meminta adanya pengawasan rutin serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Red”Team

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *