GNI.Com | Kabupaten Bogor – Dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram mencuat di wilayah Pasir Jeruk, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Informasi ini terungkap dari pengakuan seorang sopir berinisial Davi yang mengaku hanya bertugas sebagai pengangkut.
“Saya mah cuma nganter saja. Itu hasil pengoplosan, punya Bang Iip di Pasir Jeruk,” ujar Davi saat dimintai keterangan.
Davi juga menyebutkan bahwa gas LPG ukuran 3 kilogram yang telah dipindahkan atau dioplos tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah Dago, Parung.
“Saya cuma bawa saja, yang 3 kg-nya dibawa ke daerah Dago Parung,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Namun, praktik pengoplosan LPG merupakan pelanggaran serius karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara, mengingat LPG 3 kg merupakan barang subsidi.

Dasar Hukum Terkait (Undang-Undang Migas)
Tindakan pengoplosan dan penyalahgunaan distribusi LPG dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53 huruf b dan d: Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dipidana.
- Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
- Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga LPG tabung 3 kg sebagai barang subsidi untuk masyarakat tertentu.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Dapat dikenakan pasal terkait penipuan atau perbuatan curang jika terbukti merugikan pihak lain.
- Red”Egi












