GNI.Com Kabupaten Bogor – Dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram ditemukan di wilayah Lame, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi awak media yang dilakukan di lokasi.
Dalam investigasi tersebut, awak media menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan gas. Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 12 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Dadang yang kerap disapa Boy. Ia disebut-sebut sebagai pemilik usaha pengoplosan gas tersebut. Selain itu, Dadang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda di wilayah Lame.

Dari hasil pemantauan di lapangan, awak media juga menemukan aktivitas pengangkutan tabung gas yang diduga hasil oplosan menggunakan mobil jenis Suzuki APV berwarna silver dengan nomor polisi BM 1781 VM. Kendaraan tersebut diketahui hendak mengirimkan tabung gas ke wilayah Tangerang Selatan.
Praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan tindakan melanggar hukum karena merugikan negara dan masyarakat. LPG 3 kilogram sendiri merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Red”Team












