GNI.Com |Cibinong, Bogor – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di kawasan Jalan Bunisari, Desa Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas penjualan rokok ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai setempat.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut pemilik warung bernama Budi sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah sering terlihat dijual bebas, bahkan seperti tidak takut ditindak. Kami jadi bertanya-tanya, apakah ini memang tidak terpantau atau dibiarkan,” ujarnya.
Rokok tanpa pita cukai sendiri merupakan barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Selain itu, produk tersebut juga tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat, sehingga dapat membahayakan konsumen.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan penindakan dan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Mereka juga meminta transparansi dari aparat agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun Bea Cukai terkait dugaan tersebut.
Dasar Hukum Terkait Rokok Tanpa Pita Cukai di Indonesia

Peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.
- Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 55 UU Cukai
- Mengatur tentang larangan memalsukan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
- Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Cukai Hasil Tembakau
- Mengatur tata cara pelunasan cukai, penggunaan pita cukai, serta distribusi hasil tembakau yang legal.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Red”Team












