GNI.Com | Kabupaten Bogor – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 dan 50 kilogram kembali mencuat di wilayah Bantar Sari, Kecamatan Rancabungur.
Pelaku yang berhasil diamankan aparat Polsek Rancabungur diketahui melarikan diri saat dalam pengawasan dengan alasan hendak membeli rokok, hingga saat ini keberadaannya belum berhasil ditemukan kembali.
Pengoplosan LPG subsidi ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat luas. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Alih fungsi LPG subsidi untuk keperluan komersial, seperti pengisian tabung ukuran besar secara ilegal, merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu distribusi yang adil.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khusus Pasal 55, mengatur bahwa setiap kegiatan pengolahan dan distribusi bahan bakar wajib memiliki izin resmi. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus pengoplosan ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas oleh aparat keamanan untuk menghapus praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
Masyarakat diminta untuk selalu cermat dan melaporkan setiap indikasi pengoplosan atau peredaran LPG ilegal demi menjaga keselamatan dan keadilan dalam distribusi energi bersubsidi di Indonesia.
Polsek Rancabungur berkomitmen melakukan pengejaran dan tindakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pengoplosan LPG untuk menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah hukum mereka.
Red”Egi












