GNI.Com |Kabupaten Sukabumi – Aktivitas penjualan obat keras jenis tramadol diduga masih berlangsung secara bebas di wilayah Jalan Tangkil–Agrabinta, Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Keberadaan warung yang disinyalir menjadi tempat transaksi tersebut disebut-sebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian setempat, dengan jarak kurang lebih sekitar 200 meter.

Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan praktik tersebut. Mereka menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter dapat membahayakan generasi muda serta berpotensi meningkatkan angka penyalahgunaan obat di lingkungan sekitar.
“Sudah cukup lama aktivitas itu terlihat, tapi seperti tidak ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, sehingga menimbulkan persepsi bahwa praktik tersebut seolah kebal hukum. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Transparansi serta respons cepat dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan masyarakat luas, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Red”Agus sm












