GNI.Com |Slawi, Jawa Tengah – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut berada di Jalan Merapi, Dukuh Ringin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas mencurigakan telah berlangsung selama beberapa waktu. Warga mengaku sering melihat kendaraan keluar-masuk dengan membawa jeriken dalam jumlah besar, terutama pada malam hari. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyimpanan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Usaha yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial H. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penimbunan BBM subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi nasional serta memperburuk kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.

Dasar Hukum Terkait Migas dan Penimbunan BBM Subsidi
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan dan distribusi BBM di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.Ancaman pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBMMengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali secara ilegal.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas)Mempertegas perizinan berusaha di sektor energi, termasuk distribusi BBM.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Dapat dikenakan jika terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan distribusi, atau tindakan yang merugikan kepentingan umum.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi kepada aparat berwenang, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Red”Team












