GNI.Com |Bandung – Aktivitas penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas diduga masih berlangsung di wilayah Jalan Golf Raya, tepatnya di Jalan Cisaranten Kulon No. 1A, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Lokasi tersebut diketahui tidak jauh dari kantor Polsek Arcamanik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan tramadol di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa resep dokter dan berlangsung secara terang-terangan.
Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. “Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat, karena ini sudah meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak media langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Arcamanik untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tramadol tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Aparat diharapkan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, mengingat peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena praktik penjualan obat terlarang yang seolah “kebal hukum” dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas jika tidak segera ditindak.
Red”Team












