JAKARTA – Windu Wijaya sebagai perseorangan warga negara sekaligus advokat kembali hadir di Ruang Sidang Panel MK pada Jumat (9/1/2026). Sidang lanjutan uji materiil frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Windu Wijaya menyebutkan telah melakukan perbaikan permohonan di antaranya memperkuat kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan dengan mempertajam argumentasi hukum, dan memperbaiki kesalahan redaksional dalam permohonan.
“Selanjutnya Pemohon menyempurnakan petitum yang pada intinya memohon agar Mahkamah menyatakan, frasa ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden’ sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat bahwa ‘Ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden’,” ucap Windu membacakan petitum Pemohon.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 253/PUU-XXIII/2025 lalu, Ardin Firanata selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa kerugian konstitusionalnya bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial terjadi, karena norma tersebut tidak menjelaskan urutan atau tahapan pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural melalui peraturan presiden dengan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui keputusan presiden tersebut. Akibatnya dapat terjadi Presiden mengangkat pimpinan lembaga tanpa dasar Peraturan Presiden, lembaga nonstruktural bekerja tanpa kerangka hukum yang jelas, dan terjadi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Adapun akibat langsung dari norma Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara, menurut Pemohon, tidak menjelaskan urutan dan tahapan yang dimaksud berupa adanya ketidakjelasan dasar hukum pembentukan lembaga nonstruktural. Norma ini tidak menegaskan pembentukan atau perubahan lembaga harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Presiden sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Adanya ketidakjelasan prosedur pengangkatan pimpinan atau tidak ada urutan yang jelas antara pembentukan lembaga melalui Perpres dan pengangkatan unsur pimpinan melalui Keppres. Serta terdapat potensi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan norma yang kabur, sehingga membuka ruang interpretasi berbeda terkait prosedur formal yang dapat menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi lembaga.(*)












