Dua Profesor Hukum Kritik Penetapan Tersangka Kades Balai Kembang

Dua Profesor Hukum Kritik Penetapan Tersangka Kades Balai Kembang
banner 468x60

Tersangka Kades Balai Kembang – Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Balai Kembang, Luwu Timur (Lutim), dua guru besar hukum dihadirkan sebagai saksi ahli.

Mereka adalah Profesor Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Profesor Patawari dari Universitas Indonesia Timur (UIT). Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Malili pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Read More
banner 300x250

Profesor Amir Ilyas menjelaskan bahwa penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan prosedur penting dalam penyidikan.

Menurutnya, jika SPDP tidak disampaikan kepada terlapor, maka penetapan tersangka bisa dianggap cacat secara prosedur. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Beberapa poin utama yang disampaikan oleh Profesor Amir Ilyas antara lain:

  • Prosedur penyidikan harus memperhatikan hak calon tersangka untuk membela diri. Tanpa SPDP, terlapor tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaannya.
  • Kualitas bukti dalam penyidikan tidak hanya berdasarkan jumlah, tetapi juga kualitas dan hubungan alat bukti dengan tindak pidana yang dituduhkan.
  • Perubahan model penyidikan dari crime control ke due process menunjukkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
  • Praperadilan menjadi instrumen penting untuk mencegah perampasan hak yang berkepanjangan. Dengan praperadilan, seseorang dapat mempertanyakan ketetapan tersangka sebelum proses hukum berlanjut.

Penjelasan Profesor Tentang Kerugian Negara

Profesor Patawari menyampaikan pandangan mengenai kerugian negara dalam kasus korupsi. Menurutnya, kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK atau lembaga audit internal.

Pernyataan lengkap Profesor Patawari meliputi:

  • Definisi kerugian negara harus jelas, yaitu berupa pengurangan uang, surat berharga, atau barang milik negara akibat perbuatan melawan hukum.
  • Audit internal digunakan untuk tujuan kepatuhan administratif, bukan sebagai dasar untuk menuntut tindak pidana korupsi.
  • Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi pidana.
  • Sema No. 4 tahun 2016 menjelaskan bahwa batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara hanya berlaku bagi pejabat pemerintahan, bukan untuk swasta.

Peristiwa Kajari Lutim yang Tidak Hadir

Sidang praperadilan ini sempat mengalami beberapa penundaan karena ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutim.

Dalam sidang terakhir, Kajari awalnya hadir, namun meninggalkan ruangan saat pemeriksaan saksi ahli berlangsung. Akhirnya, Jaksa lain diminta untuk hadir dengan surat tugas dari Kejaksaan Negeri Malili.

Hasil sidang praperadilan akan dibacakan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sidang ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Balai Kembang.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *