Pernyataan Rektor UGM soal Ijazah Jokowi – Pernyataan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, dalam sebuah podcast internal menimbulkan reaksi dari kubu Roy Suryo dan timnya.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini memicu kritik terhadap tindakan yang dianggap mengganggu proses penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu.
Rektor universitas merupakan pemimpin tertinggi dalam lembaga pendidikan tinggi. Dalam konteks ini, pernyataan rektor UGM soal ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh Ova Emilia dinilai tidak tepat karena dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyidikan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut justru bisa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Podcast menjadi salah satu bentuk konten digital yang sangat fleksibel dan mudah diakses oleh masyarakat. Meskipun demikian, dalam kasus ini, pernyataan rektor UGM soal ijazah Jokowi yang disampaikan melalui media ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya digunakan.
Menurut Khozinudin, narasi yang disampaikan oleh UGM hanya merupakan repetisi dari informasi yang sudah sering disampaikan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan rektor UGM soal ijazah Jokowi yang bersifat repetisi tidak memiliki nilai hukum.
“Karena hari ini tiga putra terbaik UGM, baik Dr. Rismon Hasiholan, Dr. Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma sedang berhadapan dengan hukum karena dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pernyataan rektor UGM soal ijazah Jokowi justru menciptakan kesan bahwa ijazah Jokowi tidak bermasalah, sehingga dapat menghambat proses penyidikan.
Oleh karena itu, pihak Roy Suryo cs mengecam keras pernyataan UGM. Khozinudin menyarankan agar klarifikasi dilakukan secara resmi melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menjelaskan bahwa BAP dapat dikabarkan kepada publik sebagai bagian dari keterlibatan UGM dalam memverifikasi data-data internal. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang formal dan sesuai aturan hukum.
UGM adalah salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan paling bergengsi di Indonesia. Berdiri pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, kampus ini menjadi simbol kebangkitan pendidikan nasional pasca-kemerdekaan.
Sebelumnya, Ova Emilia telah memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. Ia menegaskan bahwa UGM memiliki dokumen autentik yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi benar-benar diterbitkan sesuai ketentuan.
Namun, keaslian ijazah Jokowi dipertanyakan oleh pihak pakar telematika, Roy Suryo. Bahkan, Roy Suryo dan kawan-kawannya menulis buku terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dengan judul Jokowi’s White Paper.
Dalam pernyataannya, Ova Emilia menjelaskan bahwa UGM sudah menyatakan beberapa kali secara tegas bahwa Jokowi adalah alumni UGM.
Dokumen yang dimiliki UGM meliputi seluruh proses pendidikan Jokowi, mulai dari penerimaan, proses kuliah, hingga wisuda.
Menurut Ova Emilia, Jokowi wisuda pada 19 November 1985, sedangkan kelulusannya tercatat pada 5 November 1985. Ia juga memastikan bahwa UGM telah memberikan ijazah kepada Jokowi sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan hukum.
Status Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan
Status kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Total ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi sendiri.
Lima laporan lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, lima laporan terbagi dua. Tiga di antaranya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Setelah naik status penyidikan, ada 12 nama terlapor dalam perkara ini. Mereka adalah: Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.












