Yuvinus Solo, Anggota DPRD Terpidana Perdagangan Orang Masih Terima Gaji

Yuvinus Solo, Anggota DPRD Terpidana Perdagangan Orang Masih Terima Gaji
banner 468x60

Sosok Yuvinus Solo, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masih menerima gaji meskipun telah menjadi terpidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan kebijakan yang berlaku terkait hak-hak anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum.

Read More
banner 300x250

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menjelaskan bahwa Yuvinus masih tercatat sebagai anggota dewan karena proses pemberhentian belum selesai.

Sebagai akibatnya, ia masih memiliki hak-hak sebagai wakil rakyat, termasuk menerima gaji. Proses pemberhentian tersebut memerlukan dokumen resmi dari partai politik atau pengadilan.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TPPO adalah tindak pidana yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi ini bisa berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi asusila, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain yang merugikan korban.

“Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” jelas Stefanus.

Meski Yuvinus sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), secara administratif, prosedur pemberhentian belum sepenuhnya dilakukan. Jika dokumen lengkap tersedia, proses pemberhentian akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah.

Profil Singkat Yuvinus Solo

Yuvinus Solo adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029. Ia merupakan politisi Partai Demokrat yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3.

Dapil ini mencakup Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, dan Alok. Dari sembilan caleg Demokrat yang maju di dapil tersebut, Yuvinus mendapat perolehan suara tertinggi, yaitu 1.691.

Yuvinus juga dikenal dengan julukan Joker. Ia lulusan SMA Swasta Katolik Seminari St. Yoh dari Kabupaten Ngada, NTT, tahun 1998.

Sebelum menjadi anggota DPRD, ia pernah bekerja di dua perusahaan di Kalimantan, yaitu PT KHL Group Kalimantan Utara sebagai Asisten (2006-2010) dan PT First Resources Group Kalimantan Timur sebagai Asisten Manajer (2011-2019). Pada 2020, ia maju dalam pemilihan kepala desa untuk Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, dan terpilih sebagai Kepala Desa Hebing hingga 2023.

Terjerat Kasus TPPO

Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap setelah seorang warga Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah salah satu dari 72 warga yang berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di perusahaan sawit.

Namun, selama berada di Kalimantan, mereka ditelantarkan. YMK meninggal karena kelaparan ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Buntut kematian YMK, istri korban melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024. Diduga, puluhan warga Kabupaten Sikka itu direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan beberapa pasal undang-undang terkait TPPO dan ketenagakerjaan.

Meski sudah berstatus tersangka, Yuvinus sempat tidak ditahan karena alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama proses pemanggilan. Akhirnya, ia diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere. Proses hukum terhadapnya terus berlangsung, sementara status sebagai anggota DPRD masih dalam proses pemberhentian.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *