Cerita Welly Soelaiman di Sengketa Lahan Jakarta Selatan

Cerita Welly Soelaiman di Sengketa Lahan Jakarta Selatan
banner 468x60

Sengketa Lahan Jakarta Selatan – Welly Mohammad Soelaiman, penggugat dalam sengketa lahan di Jalan Minangkabau Timur No. 37, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sedang menantikan putusan pengadilan yang akan segera diumumkan.

Ia berharap rumahnya dapat kembali kepada keluarganya setelah bertahun-tahun menghadapi permasalahan hukum dan penguasaan tanah yang tidak sah.

Read More
banner 300x250

“Besok sidang putusan. Selama ini saya perjuangkan dengan cara pengadilan dan mudah-mudahan dapat ditegakkan dengan hukum yang baik dan lurus,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta.

Sejarah Tanah dan Hak Waris Sengketa Lahan Jakarta Selatan

Ayah Welly, almarhum Mayor CPM Rahmat Soelaiman, sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1949. Tanah seluas 884 Meter Persegi milik ayahnya didasarkan pada sertifikat tanda bukti hak SHGB No. 00281/Pasar Manggis. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan pada tanggal 4 Oktober 1991.

Welly menegaskan bahwa rumah tersebut adalah hak mutlak dirinya dan hak waris. Namun, ia menyatakan bahwa banyak surat-surat yang digunakan untuk menguasai tanah tersebut tidak sah.

Menurutnya, surat-surat itu beralih ke PT Bosowa Finansial dan kemudian ke PT Bosowa Asuransi, yang mempermainkan sistem hukum.

Eksekusi Sengketa Lahan Jakarta Selatan yang Tidak Sah

Pada 11 Februari 2015, rumah Welly digembok dan dipatahkan. Saat itu, ada kakaknya yang almarhumah Tuti Rahmawati Soelaiman dan kemudian kakak lainnya yang bernama Usy Hendarwati Soelaiman datang belakangan dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Menurut Welly, eksekusi dilakukan tanpa surat resmi dari pengadilan. Pihak pelaksana eksekusi juga tidak meminta persetujuan RT dan RW. Hal ini menunjukkan adanya proses yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Kuasa hukum Welly, Raden Nuh, menjelaskan bahwa kliennya sedang melawan beberapa pihak termasuk PT Bosowa Asuransi, PT Bosowa Multi Finance, PT Bank QNB Indonesia, dan Sebastian Siswadi Aswin, S.H., NOTARIS & PPAT di Kota Jakarta.

Termasuk juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain itu, Nuh juga menyebutkan bahwa M. Hatta, Direktur Utama PT Lubuk Jantan Citra Mandiri, tidak terdaftar di Kementerian Hukum RI dan Kementerian ATR/BPN RI.

Alamat dan kedudukannya tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Kronologis Kejadian

Peristiwa dimulai pada tahun 1994 ketika M. Hatta meminjam sertifikat SHM milik ayah Welly untuk jaminan tambahan kredit dari Bank Tata Internasional.

Awalnya, Welly menolak karena nilai tanah yang besar, tetapi akhirnya setuju setelah M. Hatta menjanjikan pengembalian.

Namun, M. Hatta tidak mengembalikan sertifikat tersebut. Ia menghilang dan kantornya pindah. Pada tahun 2001, Welly menemui M. Hatta dan mendapat jawaban bahwa sertifikat itu disita oleh BPPN. Janji pengembalian tidak terpenuhi.

Pada 2007, PN Jakarta Selatan mengundang Rahmat Soelaiman untuk penyampaian penetapan eksekusi Hak Tanggungan. Namun, Rahmat Soelaiman membantah menjadi penanggung utang.

Pada 2015, setelah Rahmat Soelaiman wafat dan Welly dipenjara, rumah dan tanahnya disita oleh Bank Kesawan.

Akta Palsu dan Dasar Hukum yang Tidak Sah

Bosowa mengklaim memiliki dasar hukum berupa 11 akta palsu yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT di Semarang yang telah meninggal dunia.

Dalam laporan hukum, tidak ada perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Rahmat Soelaiman dan tidak ada hak tanggungan yang dibebankan pada tanah miliknya.

Saat ini, perkara Welly sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan diputuskan pada 26 Agustus 2025.

Selain itu, Welly juga telah melakukan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik hakim dan permohonan peneguran kepada Hakim Arif Budi Cahyono, selaku Ketua Majelis Perkara 1213/Pdt.G/2024/Pn Jakarta Selatan.

Perjuangan panjang Welly Soelaiman dalam mengembalikan hak waris dan tanah yang sah menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mempertahankan hak-hak mereka.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *